Pemerintah Akui Masih Susun Aturan Kenaikan Tarif Cukai Rokok di 2023!
Dec 12 2022 Berita Bisnis Bisnis Terbaru EkonomiMenjelang akhir tahun, pemerintah masih belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok tahun depan. Padahal pemerintah telah mengumumkan kenaikan tarif CHT sejak 3 November 2022 lalu.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu mengatakan saat ini pemerintah masih menyusun peraturan resmi terkait kenaikan tarif cukai tersebut. Rencananya aturan yang diterbitkan berupa peraturan presiden atau perpres.
Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya
“Saat ini ada proses pembuatan perpres. Ini prosesnya sedang berjalan,” kata Febrio dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR-RI di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (12/12).
Sejauh ini sudah ada beberapa masukan yang diterima pemerintah terkait peta jalan kebijakan tarif cukai hasil tembakau. Beberapa masukan yang masuk ke meja pemerintah antara lain terkait cakupan sektor pertanian tembakau.
Lalu terkait penyerapan tenaga kerja di sektor produk hasil tembakau. Termasuk juga masukan terkait pengendalian konsumsi dari produk hasil tembakau. Tak hanya itu, ada juga usulan terkait kebijakan fiskal dari hasil tembakau. Pemerintah juga menerima beberapa kajian tambahan seperti asuransi bagi petani tembakau.
Dari berbagai masukan tersebut, pemerintah dengan melakukan pengkajian yang nantinya akan tertuang dalam Perpres baru. Dia pun mengungkapkan terima kasih kepada anggota parlemen yang telah mengingatkan agar kebijakan ini segera diselesaikan. Agar para pelaku usaha lebih cepat dari mendapatkan kepastian hukum.
“Kami tentunya berterima kasih atas dukungan bapak ibu agar bisa diselesaikan segera,” pungkasnya.
Sebelumnya, pertama kalinya dalam 10 tahun terakhir, penetapan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dilakukan sekaligus untuk 2 tahun. Kenaikan cukainya rata-rata untuk seluruh jenis rokok sebesar 10 persen untuk 2023 dan 2024.
Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn
Biasanya, penetapan tarif cukai dilakukan pemerintah setiap tahun. Pembahasannya juga dilakukan pada awal kuartal IV-2022. Penetapan tarif cukai hasil tembakau ini juga mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini, semisal tingkat inflasi Indonesia.
Secara lebih rinci, kenaikan tarif CHT masing-masing golongan antara lain sigaret kretek mesin (SKM) I dan II sekitar 11,5 persen sampai 11,74 persen. Tarif CHT untuk sigaret putih mesin (SPM) I dan II yakni 11 persen – 12 persen. Sedangkan sigaret kretek pangan (SKP) I, II dan III naik 5 persen.
Recent Posts
- Heboh Kirim Piala ke Indonesia Kena Pajak Rp4 Juta, Ini Tanggapan Bea Cukai
- Nusantara Sawit Sejahtera Resmi IPO, Raup Dana Rp453 Miliar!
- Rafael Alun Punya 2 Tanah Warisan Senilai Rp405 Juta di Yogyakarta, Bisa Bebas Pajak?
- Larang Ekspor Barang Mentah, Jokowi Tak Takut Dimusuhi Banyak Negara
- Afiliasi PGN Mulai Program Konversi BBM ke Gas Bumi di Sektor Hulu