Menperin: Subsidi Mobil Listrik Rp80 Juta Belum Diputuskan
Dec 20 2022 Berita Bisnis Bisnis Terbaru EkonomiMenteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan belum ada keputusan mengenai pemberian insentif atau subsidi kendaraan listrik. Menurutnya, rencana tersebut masih terus dibahas pemerintah.
“Insentif mobil (listrik) belum ada (keputusan). Enggak ada pernyataan itu, belum ada,” ungkapnya saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Menperin Agus juga enggan berbicara soal target kapan berlaku insentif tersebut. Kendati, beberapa pengusaha mulai menagih realisasinya. “Pokoknya soal mobil listrik insentif nanti. Sedang kita bahas. Masih kita bahas,” kata dia, singkat.
Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya
Sebelumnya, pemerintah berencana mengucurkan sejumlah insentif kendaraan listrik di Indonesia. Rencananya, insentif mobil listrik diberikan sebesar Rp80 juta dan motor listrik Rp8 juta. Sementara untuk mobil listrik berbasis hybrid sekitar Rp40 juta.
Finalisasi Aturan Subsidi Kendaraan Listrik
Diberitakan sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah melakukan tahap finalisasi aturan insentif bagi pembelian mobil atau motor listrik. Insentif tersebut akan diberikan kepada pembeli kendaraan listrik, baik mobil maupun motor, yang diproduksi oleh perusahaan yang memiliki pabrik di Indonesia.
Insentif tersebut diharapkan memberikan berbagai manfaat bagi pengembangan industri kendaraan listrik. “Pemerintah sekarang sedang menghitung insentif tersebut. Insentif ini sangat penting dan disusun setelah mempelajari berbagai aturan dari negara-negara yang relatif lebih maju dalam penggunaan EV (electric vehicle),” ujar dia di Brussels, Belgia, Rabu (14/12) waktu setempat.
Menperin memberikan contoh, China dan negara-negara di Eropa memberikan insentif kendaraan listrik. Juga Thailand yang merupakan kompetitor industri otomotif bagi Indonesia.
Seperti yang pernah disampaikan sebelumnya oleh Menperin, insentif kendaraan listrik yang diterapkan di negara seperti Thailand perlu menjadi perhatian di Indonesia agar pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia bisa lebih cepat.
Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn
Menperin memberikan gambaran, insentif yang akan diberikan untuk pembelian mobil listrik besarnya sekitar Rp80 juta, dan untuk mobil listrik berbasis hybrid sekitar Rp40 juta. Sedangkan untuk jenis kendaraan roda dua, pembelian motor listrik memperoleh insentif sekitar Rp8 juta.
“Sementara, motor konversi menjadi motor listrik mendapat insentif sekitar Rp5 juta,” jelas Agus.
Recent Posts
- Heboh Kirim Piala ke Indonesia Kena Pajak Rp4 Juta, Ini Tanggapan Bea Cukai
- Nusantara Sawit Sejahtera Resmi IPO, Raup Dana Rp453 Miliar!
- Rafael Alun Punya 2 Tanah Warisan Senilai Rp405 Juta di Yogyakarta, Bisa Bebas Pajak?
- Larang Ekspor Barang Mentah, Jokowi Tak Takut Dimusuhi Banyak Negara
- Afiliasi PGN Mulai Program Konversi BBM ke Gas Bumi di Sektor Hulu