Pecah Rekor, BPKP Selamatkan Uang Negara Rp117,8 Triliun dari Pemborosan!
Feb 01 2023 Berita Bisnis Bisnis Terbaru EkonomiBadan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berhasil menyelamatkan keuangan negara dari pemborosan sebanyak Rp117,83 triliun di sepanjang 2022. Hasil tersebut merupakan kinerja pengawasan dari pelbagai aspek yang terdiri dari proyek infrastruktur prioritas, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
“Kontribusi positif sebesar Rp117,83 triliun ini mungkin rekor terbesar di BPKP ini,” kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam acara Media Gathering di Kantor BPKP, Jakarta Timur, Rabu (1/2).
Ateh merinci, kontribusi penyelamatan keuangan negara tersebut bersumber dari efisiensi belanja sebesar Rp76,32 triliun. Kemudian, penyelamatan keuangan negara Rp37,01 triliun, dan sebesar Rp4,50 triliun berasal dari optimalisasi penerimaan negara.
Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya
Ateh menyebut, hasil pengawasan BPKP dalam kurun waktu 12 bulan (Januari-Desember) telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Adapun rentang pengawasan yang dilakukan BPKP meliputi pengawasan terhadap 86 kementerian/lembaga, 542 pemerintah daerah, dan 74.961 pemerintah desa.
Sedangkan dalam sektor pembangunan BPKP melakukan pengawasan di 212 proyek dan program strategis nasional serta 112 proyek pembangunan lainnya. Sementara dalam bidang korporasi BPKP mengawasi 114 BUMN dan anak perusahaannya, 1.154 BUMD, 1.340 BLU/BLUD serta 39.769 BUMDES.
“Tahun 2022 BPKP melakukan sebanyak 18.300 kegiatan pengawasan yang terbagi menjadi 14.413 kegiatan assurance (audit, reviu, evaluasi) dan sisanya 3.887 kegiatan consulting (pembinaan APIP, tata kelola, dan pengelolaan keuangan negara),” ucap Ateh
Baca Juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan sepanjang tahun 2022 diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi yang cepat dan kuat, serta membantu pemerintah dalam resilensi berbagai tantangan ke depan.
“Untuk tahun 2023 BPKP juga telah menyusun Agenda Prioritas Pengawasan (APP) dan Agenda Prioritas Pengawasan Daerah (APPD) untuk menjaga akuntabilitas dan tata kelola pemerintah pusat maupun daerah,” jelas Ateh.
Recent Posts
- Heboh Kirim Piala ke Indonesia Kena Pajak Rp4 Juta, Ini Tanggapan Bea Cukai
- Nusantara Sawit Sejahtera Resmi IPO, Raup Dana Rp453 Miliar!
- Rafael Alun Punya 2 Tanah Warisan Senilai Rp405 Juta di Yogyakarta, Bisa Bebas Pajak?
- Larang Ekspor Barang Mentah, Jokowi Tak Takut Dimusuhi Banyak Negara
- Afiliasi PGN Mulai Program Konversi BBM ke Gas Bumi di Sektor Hulu