Heboh Kirim Piala ke Indonesia Kena Pajak Rp4 Juta, Ini Tanggapan Bea Cukai
Mar 22 2023 Berita Bisnis Bisnis Terbaru EkonomiMedia sosial baru-baru ini dihebohkan oleh pengungkapan Fatimah Zahratunnisa yang menceritakan pengalamannya mengirim piala sebagai hadiah memenangkan kompetisi menyanyi di Jepang, namun mendapat tagihan pajak sampai Rp 4 juta dari Bea Cukai.
“2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indo karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak 4 juta. Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok,” tulis Fatimah dalam unggahan akun Twitter @zahratunnisaf.
Baca Juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn
Menanggapi hal tersebut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, secara umum barang yang masuk ke wilayah Indonesia terutama bea masuk, termasuk barang hadiah atau gift, kecuali yang termasuk dalam kategori dapat dibebaskan berdasarkan ketentuan kepabeanan.
Dia menjelaskan, pengiriman piala dari Jepang oleh Fatimah, tidak datang secara bersamaan dengan kedatangan penumpang. Tetapi piala tersebut dikirim melalui barang kiriman, sehingga piala tersebut dapat dikategorikan ke dalam fasilitas personal effect.
“Untuk memastikan hal tersebut, perlu dilakukan penelitian guna membuktikan dan pemenuhan persyaratan pembebasan Bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujar Nirwala kepada Merdeka.com, Selasa (21/3).
Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya
Kendati demikian Nirwala menyatakan saudari Fatimah belum bersedia memberikan informasi secara detail sehingga kami tidak mendapatkan informasi secara utuh.
“Terkait dengan interaksi antara petugas dan saudari Fatimah dalam pelayanan tersebut, kami menyampaikan permohonan maaf. Hal ini akan menjadi evaluasi untuk terus melakukan perbaikan layanan,” tambahnya.
sebagai informasi, Fatimah mengungkap kembali kejadian yang sudah berlangsung beberapa tahun lalu karena membaca sebuah thread yang berkaitan tentang Bea Cukai. “Kenapa cerita 2015 baru cerita sekarang? Ya aku masih dendam sama BC pengen ngomel aja karena baca thread tentang BC mentrigger emosi, gataunya rame. Mau giring opini naon deui ini mah cerita pengalaman sendiri atuh lah,” kata Fatimah.
Nusantara Sawit Sejahtera Resmi IPO, Raup Dana Rp453 Miliar!
Mar 11 2023 Berita Bisnis Bisnis Terbaru EkonomiPT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS) meraih dana hasil penawaran umum senilai Rp453,1 miliar dari IPO. Dana hasil IPO akan digunakan untuk membiayai pembangunan fasilitas produksi, pembiayaan penanaman baru, dan modal kerja entitas anak, di mana dana tersebut akan disalurkan melalui mekanisme penyertaan modal.
“Harga perdana saham NSSS ini sebesar Rp127 per lembar. Itu berarti dana yang kami himpun melalui IPO saham ini sebesar Rp453,165 miliar,” ujar Presiden Direktur NSSS Teguh Patriawan di Main Hall BEI, Jakarta, Jumat (10/3).
Teguh menjelaskan, perseroan menawarkan sebanyak 3,5 lembar miliar saham atau 15 persen dari modal ditempatkan dan disetor perseroan, dengan harga penawaran Rp127 setiap saham dan mencatatkan oversubscribed sekitar 13,9 kali.
Baca Juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn
Dia melanjutkan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) adalah salah satu anak usaha yang akan menerima suntikan dana hasil IPO, di mana sekitar 33 persen untuk belanja modal dalam membangun pabrik kelapa sawit seluas 40 hektare (ha) dan berkapasitas 60 ton tandan buah segar (TBS) per jam, serta fasilitas pendukungnya.
Kemudian, sekitar 9,4 persen untuk pemenuhan modal kerja BSP dalam pembelian pupuk dan agrochemical atau bahan kimia pertanian.
Lebih lanjut, anak usaha PT Bina Sarana Sawit Utama (BSSU) juga akan mendapat suntikan dana hasil IPO, sekitar 47 persen untuk belanja modal dalam rangka penanaman baru perkebunan sawit.
Dari jumlah tersebut, 15 persen di antaranya akan dipakai untuk pembebasan lahan seluas 6.831 ha agar berstatus hak guna usaha (HGU), serta sisa anggaran akan dipakai untuk proses pembibitan hingga pemupukan selama periode belum menghasilkan.
Kemudian, sekitar 10,6 persen dana hasil IPO akan disalurkan kepada PT Prasetya Mitra Muda untuk pemenuhan modal kerja PMM dalam pembelian pupuk dan agrokimia atau bahan kimia pertanian.
Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya
“Dana yang diperoleh perseroan dari hasil pelaksanaan waran seri I seluruhnya akan digunakan untuk belanja modal ke entitas anak dengan mekanisme penyertaan modal,” ujar Teguh.
NSSS juga menerbitkan sebanyak 1,784 miliar waran seri I, atau sebanyak 8,82 persen dari total saham ditempatkan dan disetor penuh pada saat pernyataan pendaftaran dalam rangka IPO ini disampaikan.
Setiap pemegang dua saham baru berhak memperoleh satu waran seri I, di mana setiap pemegang satu waran seri I berhak membeli satu saham baru dengan harga pelaksanaan sebesar Rp190 per saham.
Sebagai informasi, BEI mencatat hingga 3 Maret 2023 telah terdapat 23 perusahaan yang mencatatkan saham perdana di pasar modal Indonesia, dengan dana dihimpun mencapai Rp11,2 triliun, dan terdapat 33 perusahaan dalam pipeline pencatatan saham BEI.
Rafael Alun Punya 2 Tanah Warisan Senilai Rp405 Juta di Yogyakarta, Bisa Bebas Pajak?
Mar 02 2023 Berita Bisnis Bisnis Terbaru EkonomiRafael Alun Trisambodo melaporkan dua aset tanah di Sleman, Yogyakarta sebagai warisan pada tahun 2021 . Kedua aset tersebut tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2021 dengan total nilai Rp405,75 juta.
Dalam laporan tersebut, tercatat sebidang tanah seluas 69 meter persegi berlokasi di Sleman dengan nilai Rp138 juta. Kemudian sebidang tanah lainnya memiliki luas 178,5 meter persegi di Sleman dengan nilai Rp267,75 juta.
Baca Juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn
Sehingga total aset tanah dan bangunan Rafael Alun per 31 Desember 2021 nilainya mencapai Rp51,93 miliar. Sementara itu, pada periode pelaporan 31 Desember 2020, total aset tanah dan bangunan Rafael hanya Rp51,53 miliar.
Sebagai informasi, segala harta warisan yang berasal dari orang tua kandung bukan merupakan objek pajak. Hal ini sesuai dengan Pasal 111 Undang-Undang Cipta Kerja
Melansir dari website pajak.go.id, warisan yang dimaksud meliputi semua jenis harta, baik itu harta yang bergerak maupun harta yang tidak bergerak. Ahli waris yang memberikan akta kematian atau surat wasiat kepada perbankan atau lembaga keuangan tempat menyimpan kekayaan, maka harta warisan tidak dianggap sebagai objek Pajak Penghasilan.
Walaupun warisan dikategorikan sebagai bukan objek pajak, namun harus diperhatikan warisan itu sudah dibagi atau belum. Kewajiban baru timbul ketika warisan tersebut mendatangkan penghasilan yang merupakan objek pajak.
Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya
Warisan yang belum dibagikan, bermakna warisan masih atas nama pemiliknya. Jika pewaris memiliki NPWP maka si pewaris masih berkewajiban untuk membayarkan pajak dan melaporkan hartanya di SPT Tahunan. Artinya dalam hal ini harus diwakilkan oleh ahli waris.
Misalnya, warisan berupa perkebunan sawit yang menghasilkan TBS (tanda buah segar). Warisan ini berpotensi menjadi keuntungan ketika dijual dan merupakan objek pajak. Aturan ini menciptakan rasa keadilan, yang memiliki tambahan kemampuan ekonomis harus membayar pajak Yang lebih mampu, membayar pajak lebih tinggi.
Sebaliknya, jika warisan tersebut sudah dibagikan, maka warisan tersebut bukan merupakan objek pajak lagi dan ahli waris tersebut terbebas dari pembayaran pajak atas harta warisan tersebut.
Syarat suatu harta bergerak maupun harta tidak bergerak dapat dikatakan sebagai warisan yang bukan merupakan objek pajak adalah:
1. Harta bergerak maupun tidak bergerak yang diwariskan tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pewaris.
2. Pajak terutang (jika ada) harus dilunasi terlebih dahulu.
Jika kedua syarat di atas tidak dapat dipenuhi oleh pewaris, maka warisan tersebut ketika diwariskan tidak lagi merupakan bukan objek pajak, melainkan menjadi objek pajak.
Sementara itu, jika aset warisan tidak masuk dalam SPT pewaris, maka aset warisan tersebut tetap menjadi bukan objek pajak. Dengan catatan, penghasilan si pewaris di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP tidaklah memiliki kewajiban untuk dipungut atau menyetorkan pajak penghasilan. Artinya, ketika ahli waris yang penghasilannya di bawah PTKP mendapat warisan, maka warisan tersebut merupakan bukan objek pajak.
Recent Posts
- Heboh Kirim Piala ke Indonesia Kena Pajak Rp4 Juta, Ini Tanggapan Bea Cukai
- Nusantara Sawit Sejahtera Resmi IPO, Raup Dana Rp453 Miliar!
- Rafael Alun Punya 2 Tanah Warisan Senilai Rp405 Juta di Yogyakarta, Bisa Bebas Pajak?
- Larang Ekspor Barang Mentah, Jokowi Tak Takut Dimusuhi Banyak Negara
- Afiliasi PGN Mulai Program Konversi BBM ke Gas Bumi di Sektor Hulu
Recent Comments
Aged Domain
Dewa777
oribet
sohoslot
Sega338
dewa89 situs slot gacor terpercaya tahun ini.
dewa89 slot online terlengkap dan terupdate.
Bandar slot terbaik dewa89 memberikan bocoran terpercaya.
situs slot online terbaik permainan lengkap.
daftar slot online
judi89
ratu89