Rafael Alun Punya 2 Tanah Warisan Senilai Rp405 Juta di Yogyakarta, Bisa Bebas Pajak?
Mar 02 2023 Berita Bisnis Bisnis Terbaru EkonomiRafael Alun Trisambodo melaporkan dua aset tanah di Sleman, Yogyakarta sebagai warisan pada tahun 2021 . Kedua aset tersebut tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2021 dengan total nilai Rp405,75 juta.
Dalam laporan tersebut, tercatat sebidang tanah seluas 69 meter persegi berlokasi di Sleman dengan nilai Rp138 juta. Kemudian sebidang tanah lainnya memiliki luas 178,5 meter persegi di Sleman dengan nilai Rp267,75 juta.
Baca Juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn
Sehingga total aset tanah dan bangunan Rafael Alun per 31 Desember 2021 nilainya mencapai Rp51,93 miliar. Sementara itu, pada periode pelaporan 31 Desember 2020, total aset tanah dan bangunan Rafael hanya Rp51,53 miliar.
Sebagai informasi, segala harta warisan yang berasal dari orang tua kandung bukan merupakan objek pajak. Hal ini sesuai dengan Pasal 111 Undang-Undang Cipta Kerja
Melansir dari website pajak.go.id, warisan yang dimaksud meliputi semua jenis harta, baik itu harta yang bergerak maupun harta yang tidak bergerak. Ahli waris yang memberikan akta kematian atau surat wasiat kepada perbankan atau lembaga keuangan tempat menyimpan kekayaan, maka harta warisan tidak dianggap sebagai objek Pajak Penghasilan.
Walaupun warisan dikategorikan sebagai bukan objek pajak, namun harus diperhatikan warisan itu sudah dibagi atau belum. Kewajiban baru timbul ketika warisan tersebut mendatangkan penghasilan yang merupakan objek pajak.
Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya
Warisan yang belum dibagikan, bermakna warisan masih atas nama pemiliknya. Jika pewaris memiliki NPWP maka si pewaris masih berkewajiban untuk membayarkan pajak dan melaporkan hartanya di SPT Tahunan. Artinya dalam hal ini harus diwakilkan oleh ahli waris.
Misalnya, warisan berupa perkebunan sawit yang menghasilkan TBS (tanda buah segar). Warisan ini berpotensi menjadi keuntungan ketika dijual dan merupakan objek pajak. Aturan ini menciptakan rasa keadilan, yang memiliki tambahan kemampuan ekonomis harus membayar pajak Yang lebih mampu, membayar pajak lebih tinggi.
Sebaliknya, jika warisan tersebut sudah dibagikan, maka warisan tersebut bukan merupakan objek pajak lagi dan ahli waris tersebut terbebas dari pembayaran pajak atas harta warisan tersebut.
Syarat suatu harta bergerak maupun harta tidak bergerak dapat dikatakan sebagai warisan yang bukan merupakan objek pajak adalah:
1. Harta bergerak maupun tidak bergerak yang diwariskan tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pewaris.
2. Pajak terutang (jika ada) harus dilunasi terlebih dahulu.
Jika kedua syarat di atas tidak dapat dipenuhi oleh pewaris, maka warisan tersebut ketika diwariskan tidak lagi merupakan bukan objek pajak, melainkan menjadi objek pajak.
Sementara itu, jika aset warisan tidak masuk dalam SPT pewaris, maka aset warisan tersebut tetap menjadi bukan objek pajak. Dengan catatan, penghasilan si pewaris di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP tidaklah memiliki kewajiban untuk dipungut atau menyetorkan pajak penghasilan. Artinya, ketika ahli waris yang penghasilannya di bawah PTKP mendapat warisan, maka warisan tersebut merupakan bukan objek pajak.
Recent Posts
- Heboh Kirim Piala ke Indonesia Kena Pajak Rp4 Juta, Ini Tanggapan Bea Cukai
- Nusantara Sawit Sejahtera Resmi IPO, Raup Dana Rp453 Miliar!
- Rafael Alun Punya 2 Tanah Warisan Senilai Rp405 Juta di Yogyakarta, Bisa Bebas Pajak?
- Larang Ekspor Barang Mentah, Jokowi Tak Takut Dimusuhi Banyak Negara
- Afiliasi PGN Mulai Program Konversi BBM ke Gas Bumi di Sektor Hulu
Recent Comments
Aged Domain
Dewa777
oribet
sohoslot
Sega338
dewa89 situs slot gacor terpercaya tahun ini.
dewa89 slot online terlengkap dan terupdate.
Bandar slot terbaik dewa89 memberikan bocoran terpercaya.
situs slot online terbaik permainan lengkap.
daftar slot online
judi89
ratu89